Dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan dan BKPG Tahun 2011, BPM Aceh membuka kesempatan kepada putra-putri yang berada dalam wilayah Aceh menjadi Fasilitator Kecamatan (FK), Fasilitator Teknik (FT) dan Asisten Fasilitator Kecamatan (AFK) untuk membantu pendampingan pada program PNPM MPd-BKPG dalam wilayah Aceh.I. Syarat-syarat sebagai berikuta. Warga Negara Indonesia (WNI).b. Berusia






0 comments:
Posting Komentar