PENGUMUMAN NOMOR KP.01.02.1.2.0767 RENCANA PENERIMAAN DOKTER & DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH TERPENCILDAN SANGAT TERPENCIL TMT 01 APRIL 20121. PERSYARATAN : a. Warga NegaraIndonesia b. Bersedia ditugaskandi fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil penugasan selama 1 (satu) tahun. c. Dokter/dokter gigiPTT
0 comments:
Posting Komentar